Bareskrim Tangkap Ustad Yahya Waloni

Kamis, 26/08/2021 21:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Bareskrim Polri menangkap Ustad Yahya Waloni, terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penodaan agama.

"Iya betul. Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB, di rumahnya. Kooperatif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (26/8/2021).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA, serta penodaan agama.

"Penodaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA," ungkapnya.

Polri belum menyampaikan, Yahya Waloni ditangkap terkait laporan siapa. Namun berdasarkan informasi, yang bersangkutan pernah dilaporkan Komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Laporan itu, tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, 27 April 2021, dengan terlapor Yahya Waloni bersama pemilik akun Youtube Tri Datu.

Pada rekaman video yang diunggah akun Youtube itu, Yahya Waloni menyampaikan kalau bible fiktif dan palsu.

TERKINI
Gunakan Kondom dalam Penelitian, Ilmuwan Temukan Fungsi Unik Menara Cicada Komisi V Minta Pemerintah Tuntaskan Darurat Perlintasan Sebidang Kereta Api Insiden Maut Kereta di Bekasi, Legislator Minta Evaluasi Sistem Keselamatan Pimpinan DPR Minta Investigasi Total Tabrakan Kereta Bekasi Timur