HUT ke-76 DPR, Baidowi: Kinerja Dewan Terganggu Pandemi Covid-19

Kamis, 26/08/2021 18:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia tak hanya berdampak pada sektor ekonomi. Pandemi juga mengganggu kinerja DPR RI.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ’76 Tahun DPR, Meneguhkan Semangat Berjuang untuk Rakyat” yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/8).

“Ketika di awal periode ini di 2019-2020, saya masih ingat betul, baru saja DPR melangkah sekitar enam bulan sejak dilantik, sudah dihantam badai Covid-19,” kata dia.

Sekretaris Fraksi PPP ini menjelaskan, para anggota DPR yang baru dilantik sekitar enam bulan harus menyesuaikan dengan pola kehidupan yang baru, termasuk juga menjalankan tugas-tugas kedewanan, baik itu tugas legislasi yang dalam hal ini bidang legislasi di badan legislasi.

“Meskipun di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain memiliki hak melakukan ataupun menjalankan tugas di bidang legislasi, begitupun dengan fungsi pengawasan dan juga fungsi penganggaran, semuanya berubah, strukturnya berubah,” terangnya.

Achmad Baidowi juga menjelaskan, kewenangan DPR dalam fungsi anggaran juga “dirampas” dan diambil alih oleh Perpu Covid Nomor 1 2020.

“Jadi semuanya disiapkan pemerintah itu paling tidak 2 tahun anggaran atau 3 tahun anggaran ya untuk penyesuaian-penyesuaian,” terangnya.

Awiek, sapaannya, juga menerangkan, fungsi pengawasan DPR juga terganggu akibat pandemi Covid-19. Jika sebelumnya bisa dilakukan pengawasan secara fisik, gara-gara pandemi Covid-19 semua terpaksa berubah.

“Misalkan ada sebuah insiden kalau dahulu tarolah misalkan di lumpur Lapindo, langsung saja, hari ini ada kejadian, besok atau paling lama lusa, DPR bisa langsung ke lapangan, untuk melakukan pengawasan, pengecekan di lapangan, tapi hari ini tidak bisa,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Awiek, program legislasi juga terganggu akibat Covid-19. PPKM yang diterapkan oleh pemerintah membuat DPR harus terbiasa dengan virtual. Tata tertib yang berlaku di DPR terpaksa harus mengalami perubahan untuk mengakomodir semua kegiatan yang berlangsung secara virtual.

“Termasuk daftar hadir secara virtual, supaya apa supaya DPR tetap bisa menjalankan 3 fungsinya, fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran tanpa ada alasan gara-gara covid terus tidak bersidang, semuanya sudah disesuaikan dan hari ini kalau kita lihat di sidang-sidang,” terangnya.

“Karena kaitannya dengan pembatasan masyarakat, yang lebih banyak yang hadir secara virtual, misalkan dilihat di Paripurna,  paling yang diatur harus dibatasi maksimal 20 persen orang yang hadir di lokasi, seperti hari ini tempatnya di bikin berjarak. Itu langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan oleh DPR untuk terus beriman kepada rakyat,  berjuang untuk kepentingan rakyat menjalankan tugas fungsi DPR yang ada 3 itu,” sambung Awiek.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya