Kamis, 26/08/2021 12:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo pada Kamis (26/8). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Selain Sri Widodo, KPK juga memanggil saksi berprofesi sebagai dokter, yakni Djauhari. Lalu penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra.
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik KPK kepada para saksi. Namun setiap saksi yang diperiksa oleh KPK diduga kuat mengetahui ihwal praktik korupsu tersebut.
APBMI Meyakini Tan Paulin Tak Kenal Rita Widyasari
KPK Dalami Peran Stafsus SYL di Kasus Korupsi X-Ray Kementan
Analisis Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Rampung, KPK Segera Umumkan Hasilnya
KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Tetapi untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum bisa memberitahukan ke publik. KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Di sisi lain, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Keyword : KPK Gratifikasi Kabupaten Lampung Utara korupsi