Senin, 23/08/2021 21:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Namun, Pemerintah turunkan level PPKM beberapa daerah, dari level 4 ke 3.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus beberapa daerah bisa diturunkan dari level 4 ke level 3," kata Presiden Jokowi secara virtual, Senin (23/8/2021).
Jokowi menjelaskan, untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi dapat berada di level 3.
Hakordia 2023, Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
Indonesia Diapresiasi Telah Dekatkan Asia Tenggara dengan Pasifik
Presiden Jokowi-PM Kamboja Bahas Ketahanan Pangan dan Perlindungan WNI
"Untuk Pulau Jawa dan Bali dan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kab sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerapkan PPKM darurat saat kasus harian Covid-19 melonjak pada Juli 2021. Pemerintah kemudian mengubah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2.
PPKM dengan level ini kemudian dievaluasi per minggu. Terhitung pemerintah telah beberapa memperpanjang PPKM sejak diterapkan pada 20 Juli 2021. Teranyar PPKM diperpanjang pada 9 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan perkembangan penanganan Covid-19, seperti tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR).
Keyword : Presiden Joko WidodoPPKM DaruratLevel 3