Senin, 23/08/2021 14:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko mengatakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di ASEAN perlu pertimbangkan keamanan Cyber.
Hal tersebut terkait dengan pengesahan RUU ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan PMSE di kawasan ASEAN) ditengah berkembang pesatnya teknologi dan terbukanya akses internet.
"Rencana PMSE ini perlu diperhatikan kesiapan dalam menciptakan ekonomi bisnis digital terutama dalam pemindahan informasi lintas batas, metode pembayaran elektronik dan keamanan cyber," kata Singgih dalam Raker Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah, Senin (23/8).
Politisi Golkar ini menjelaskan, PMSE tidak dilaksanakan secara hati hati sangat rawan mengancam kedaulatan bangsa serta perlindunhan terhadap konsumen indonesia.
DPR Layangkan Teguran Keras ke Garuda Indonesia
Panja Pastikan Revisi UU Penyiaran Tak Bungkam Kebebasan Pers
Perekonomian Indonesia Mampu Tumbuh Posiitif Imbas Ekonomi Domestik Meningkat
"Ini karena Indonesia akan menjadi pasar terbasar terbuka di ASEAN," terangnya.
Meski begitu, Singgih meyakini kalau keikutsertaan indonesia dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan di kawasan ASEAN dapat menunjang kepentingan nasional.
Hal itu juga, imbuh Singgih dapat mempercepat pembangunan nasional dan diharapkan Indonesia dapat keuntungan positif dikawasan ASEAN dengan lebih terbuka transparan dan adil.
"Saat ini kontribusi Indonesia untuk sektor ini masih mencapai 4 persen terhadap PDB nasional tahun 2020. Menurut data Kemendag pada tahun 2030 potensi bisa naik sampai 8 kali lipat dari sekarang. Peluang tantangan sektor ini dapat menjadi pengungkit tumbuhnya perekonomian nasional," imbuhnya.
Singgih juga menyebutkan, kalau PMSE dapat membuka peluang beberapa aspek seperti perluasan pasar, promosi penanaman modal, daya saing ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, dan penguatan sektor umkm melalui digitalisasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Singgih menyatakan bahwa Fraksi Partai Golkar menyetujui bila RUU ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan PMSE di kawasan ASEAN) untuk segera dibahas.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut Fraksi Partai Golkar menyatakan sepakat dengan RUU tersebut untuk segera dibahas secara komprehensif dan holistic," tutupnya.