Minggu, 22/08/2021 20:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dan optimistis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Di mana, hukuman 11 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain hukuman penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun, serta pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim. Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali.
Diketahui, Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (23/8/2021) besok. Rencananya sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
"Benar, Senin (23/8) sesuai penetapan majelis hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata Ali
Keyword : KPK Menteri Sosial Juliari Bansos Covid-19