Sabtu, 21/08/2021 14:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan pembagian paket proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Hal itu diselisik lewat tujuh orang saksi pada Jumat (20/8).
Mereka yaitu, Yulizar Anhar (ASN), Ferly Syahputra Djamal (ASN), Juliansyah Imron (ASN), Sairul Hanibal (ASN), Tukiran (ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), Beny Saputra Hasan Basri, dan Denny Marian S (Wiraswasta).
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pemeriksaan dilakukan penyidik di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan dan adanya pemberian sejumlah fee berupa uang atas pelaksanaan paket proyek dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/8).
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Sementara itu, terdapat satu saksi lainnya yang mangkir atau tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Dia bernama Ferdi AR (Swasta/Direktur CV Sembilan).
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Tetapi untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum bisa memberitahukan ke publik. KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Keyword : KPK Gratifikasi Kabupaten Lampung Utara korupsi