Jum'at, 20/08/2021 16:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berbagai bukti elektronik milik Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang diduga terkait kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai 2019.
Hal di cecar KPK saat memeriksa Syahrial sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap itu pada Kamis (19/8). Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai isi dari bukti elektronik miliknya yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Untuk diketahui, Syahrial juga terjerat dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Saat ini, Syahrial sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Jaksa KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan
KPK Dalami Peran Anggota BPK Bobby Adhityo Terkait Kasus Muara Enim
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
Jaksa KPK mendakwa Syahrial menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp1,695 miliar. Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial.
Keyword : KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Suap Lelang Jabatan