18 Pegawai KPK Lulus Diklat Bela Negara Diusulkan Jadi ASN

Jum'at, 20/08/2021 15:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan selesai dan lulus menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara yang berlangsung di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor.

Mereka yang sebelumnya dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan diusulkan agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"18 pegawai yang telah lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi ASN," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8).

Firli mengatakan KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses pengangkatan.

Adapun prosesnya, kata Firli, Sekjen KPK akan mengirim surat ke Kemenpan-RB berisi permintaan agar 18 pegawai masuk dalam formasi ASN di KPK.

Surat selanjutnya ke BKN yang berisi permintaan pengangkatan menjadi ASN dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Kpk melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Firli.

Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya