KPK Periksa Sekretaris Umum Gapeksindo Jakarta

Kamis, 17/11/2016 14:16 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum Gabungan Pengusaha Konstruski Indonesia (Gapeksindo) Provinsi DKI Jakarta, Mardin Zendrator.

Mantan Direktur PT Lince Romauli Raya ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi" kata Pelak‎sana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Kamis (17/11).

KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Bambang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi untuk pembangunan proyek Pasar Baru Madiun, Jawa Tengah.

Wali Kota Madiun dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi terkait pembangunan Pasar Madiun tahun 2010 -20‎11. Proyek itu sendiri bernilai Rp 76, 5 Miliar.

Atas dugaan itu, Bambang dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

TERKINI
Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan Timberwolves Paksa Nuggets Hingga Gim Ketujuh Hari Ini, Emas Antam Anjlok Rp11.000 Tak Sabar Menanti Anak Pertama, Hailey Bieber Pamer Baby Bump Terbaru