Kamis, 19/08/2021 16:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Bank Indonesia (BI) putuskan tahan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 3,5% basis point (bps).
BI juga tahan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility juga ditahan di level 4,25%.
Gubenur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global di tengah prakiraan inflasi yang rendah.
Juga, sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dari Covid-19.
KPK Periksa 2 Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR
Komisi XI Desak BI Fokus Prioritaskan Pembiayaan UMKM
PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Tembus Rp85.750 per Kilo
"Keputusan ini perlunya stabilitas nilai tukar rupiah dan keuangan. Ini berdasarkan assessment secara keseluruhan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%," kata Perry di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut dengan menempuh sejumlah langkah.
Keputusan ini melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar dan juga memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif, serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia.
"Kita akan menjaga stabilitas keuangan dan perbaikan ekonomi," tandasnya.