KPK Selisik Aliran Uang Fee Proyek Pemkab Lampung Utara

Kamis, 19/08/2021 13:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang dari berbagai fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Hal itu didalami penyidik lewat tiga saksi pada Rabu (18/8).

KPK menduga aliran uang fee itu disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8).

Adapun ketiga saksi yang diperiksa itu ialah, dua dari pihak swasta bernama Hendra Wijaya Saleh dan Raden Syahril. Satu saksi lainnya  ialah seorang aoaratur sipil negara (ASN), Syahbudin (ASN).

Ali pun enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang menerima aliran uang, serta jumlahnya. Hanya saja, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian Lembaga Antikorupsi belum mau membeberkan nama tersangkanya. Pembeberan nama tersangka akan dilakukan saat penahanan nantinya.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya