Selasa, 17/08/2021 23:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jelaskan alasan pemerintah menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batasan tarif tertinggi tes swab PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali,” kata Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir, Selasa (17/8/2021).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Evaluasi tersebut juga dilakukan berdasarkan perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari sejumlah komponen. Di antaranya jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya.
DPR: Lonjakan Dolar Bisa Picu Krisis Biaya Produksi Pangan
SLUP Konsisten Berikan Penghargaan The Best Vessel
Hari Ini, Harga Cabai Rawit Tembus Rp92.250 per Kilogram
“Kenapa baru sekarang? Ini disebabkan oleh karena adanya penurunan daripada harga-harga reagen dan bahan habis pakai. Jadi, pada tahap awal, memang harga reagen yang kita beli itu kebanyakan harganya masih tinggi sehingga kita tetap mengacu pada harga tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, tidak hanya menyesuaikan harga reagennya saja, tetapi juga barang medis habis pakai seperti masker, APD, dan sebagainya.
“Sekarang ini, itu sudah terjadi penurunan harga. Berdasarkan penurunan harga itu, kita lakukan perhitungan ulang maka didapatkan lah harga yang paling tinggi sekarang ini yaitu Rp495 ribu (untuk Jawa-Bali),” sambungnya.