Rabu, 16/11/2016 21:20 WIB
Jakarta - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan persebaran ujaran kebencian menjadi benih konflik politik yang sangat signifikan.
Karena itu, kata dia, pemerintah harus mengambil langkah serius mengatur persebaran ujaran kebencian di media sosial.
"Itu hatespeech dalam konteks demokrasi sangat berbahaya," ujar Al Araf saat diskusi "Membaca Tanda Sejarah, Menjaga Indonesia Bhineka," di Cikini, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Al Araf menyampaikan peraturan persebaran ujaran kebencian yang berlaku di Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang warisan kolonial. Ia berharap pemerintah dan DPR merevisi pasal 157 KUHP tentang persebaran ujaran kebencian.
Politik SARA Bisa Giring Indonesia Seperti Rwanda
Keamanan Nasional Harus Berorientasi Global dan Jangka Panjang
"Oleh karena itu pemerintah harus mengambil langkah konkrit," ucapnya.