Negara Harus Serius Atur Persebaran Ujaran Kebencian

Rabu, 16/11/2016 21:20 WIB

Jakarta - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan persebaran ujaran kebencian menjadi benih konflik politik yang sangat signifikan. 

Karena itu, kata dia, pemerintah harus mengambil langkah serius mengatur persebaran ujaran kebencian di media sosial.

"Itu hatespeech dalam konteks demokrasi sangat berbahaya," ujar Al Araf saat diskusi "Membaca Tanda Sejarah, Menjaga Indonesia Bhineka," di Cikini, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Al Araf menyampaikan peraturan persebaran ujaran kebencian yang berlaku di Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang warisan kolonial. Ia berharap pemerintah dan DPR merevisi pasal 157 KUHP tentang persebaran ujaran kebencian. 

"Oleh karena itu pemerintah harus mengambil langkah konkrit," ucapnya.

TERKINI
7 Perbedaan Dolar AS dengan Mata Uang Dunia Lainnya 10 Istilah Dolar yang Perlu Diketahui Investor Pemula Makna dari Tradisi Pawai Obor Malam 1 Muharram di Indonesia Apa Itu Loving Day? Ini Sejarah, Makna, dan Tujuannya