Sabtu, 14/08/2021 13:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Logam mulai berupa emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) melesat naik usai stagnan.
Pada perdagangan akhir pekan, Sabtu (14/8/2021), harga emas naik Rp10.000 menjadi Rp942.000 per gram.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga mengalami kenaikan Rp12.000 atau diharga Rp822.000 dari perdagangan sebelumnya.
Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
DPR RI Pertegas Tambahan Biaya Haji Harus Ditanggung Negara
Pemerintah Diminta Intervensi Lonjakan Harga Plastik yang Tekan UMKM
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam di butik Pulogadung:
Emas 0,5 gram: Rp521.000
Emas 1 gram: Rp942.000
Emas 5 gram: Rp4.485.000
Emas 10 gram: Rp8.915.000
Emas 25 gram: Rp22.162.000
Emas 50 gram: Rp44.245.000
Emas 100 gram: Rp88.412.000
Emas 250 gram: Rp220.765.000
Emas 500 gram: Rp441.320.000
Emas 1.000 gram: Rp882.600.000
Keyword : Emas Batangan Aneka Tambang Naik Pajak