Polri Kebut Penyidikan Kasus Ahok

Rabu, 16/11/2016 12:26 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri akan "mengebut" proses penyidikan kasus dugaan penistaan Agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasil pemberkasan penyidikan itu secepatnya akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan meneruskan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (16/11).

Bareskrim sendiri mulai hari ini akan menerbitkan surat perintah penyidikan. Selain itu, akan dilayangkan surat permintaan cegah terhadap Ahok. Namun, selama proses penyidikan, Ahok dipastikan tidak ditahan karena pertimbangan objektif dan subjektif berdasarkan KUHAP.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa tim sudah bekerja sejak 14 hingga 21 Oktober 2016. Meskipun ada dua surat telegram Kapolri yang intinya memerintahkan agar kasus yang melibatkan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri, ditunda sampai proses pilkada selesai. Hal itu agar Polri tidak menjadi alat dalam menjatuhkan sosok.

Akan tetapi, kata Tito, memerintahkan Kabareskrim melakukan langkah penyelidikan dengan maraton lantaran melihat sensitivitas kasusnya. Disisi lain, lanjut Tito, pihaknya tidak perlu berkoodinasi dengan KPU lantaran penetapan tersangka ini.

"Ini domain hukum di luar konteks pidana yang berhubungan dengan pilkada," tandas Tito.

TERKINI
Staf PBB Meninggal, Israel Sebut Kendaraannya Diserang di Zona Pertempuran Aktif di Gaza Mahasiswa Harvard yang pro-Palestina Akhiri Perkemahan, Berjanji akan Lanjutkan Protes Terkait Perang Gaza, Yordania Gagalkan Rencana Pengiriman Senjata untuk Penentang Monarki Hadapi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Prancis Upayakan Pembicaraan dan Kirim Polisi