Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Jiwasraya

Kamis, 12/08/2021 23:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Jakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Piter Rasiman. Dia adalah terdakwa korupsi Asuransi Jiwasraya.

Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau PT HD Capital ini dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait Jiwasraya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua, Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/8).

Selain pidana badan, hakim turut menjatuhkan hukuman kepada Piter dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jumlah itu berdasarkan keuntungan yang diperoleh Piter dalam kasus ini.

Apabila Piter tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika harta bendanya tak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menjelaskan kejahatan yang dilakukan Piter bersama dengan terdakwa lain merupakan tindakan yang terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.

Perbuatan Piter juga dinilai hakim telah merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan dan memberi keterangan secara terus terang. Terdakwa menjadi kepala keluarga," ujarnya.

Hakim menyebut Piter mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian senilai Rp16,8 triliun.

Piter melakukan hal tersebut bersama dengan enam terdakwa lain, termasuk mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Piter disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk melakukan jual beli saham. Selain itu, ia juga menggunakan sembilan nama sebagai nomine.

"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine," katanya.

Mendengar vonis tersebut, Piter langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.

TERKINI
PM Malaysia Siap Potong Gaji Menteri jika Krisis Timteng Berlanjut China Anggap Wajar Aktivitas Militer dekat Perairan Taiwan PBB: 2025 Tahun Paling Mematikan bagi Pengungsi Rohingya di Laut Ditentang Keras, RUU Anti-Semitisme Prancis Akhirnya Ditarik