Kompolnas: Proses Penanganan Ahok Berjalan Optimal

Rabu, 16/11/2016 11:02 WIB

Jakarta - Bekto Suprapto, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengacungi jempol kinerja polri dalam upaya penuntasan dugaan kasus penistaan agama. Polri telah bekerja maksimal, profesional, mandiri, modern dan transparan dalam menerima laporan, penyelidikan hingga gelar perkara.

"Kami berpendapat apa yang dilakukan Polri dalam proses penanganan kasus Ahok telah bejalan optimal," kata Bekto melalui keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (16/11).

Kompolnas mengapresiasi Polri yang menggelar perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok tersebut. Menurut Bekto, Kompolnas menjadi saksi ahli yang mengikuti gelar perkara bersama pelapor, terlapor, saksi lain-lain dan pengawas lainnya.

Komisioner Kompolnas itu meminta seluruh pihak tidak ada yang mengintervensi maupun menekan Polri untuk mempengaruhi proses penanganan kasus Ahok tersebut. Menurutnya, informasi dari Polri adalah yang sah untuk menyampaikan hasil materi gelar perkara karena bersifat rahasia.

"Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing informasi dan upaya provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Bekto.

Ia menegaskan gelar perkara yang dilakukan Polri merupakan proses penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Ahok.

Sejauh ini, Polri telah menerima 14 laporan dan satu pengaduan dari masyarakat terkait yang dituduhkan kepada Ahok sejak 6 Oktober 2016 dan telah memeriksa 29 saksi, serta 39 saksi ahli.[]

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini