Rabu, 11/08/2021 08:05 WIB
Shanghai, Jurnas.com - Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China akan menetapkan daftar hitam lagu-lagu karaoke untuk melarang lagu yang mengandung "konten ilegal" di tempat-tempat karaoke di seluruh negeri mulai 1 Oktober.
"Konten tersebut termasuk yang membahayakan persatuan nasional, kedaulatan atau integritas teritorial, melanggar kebijakan agama negara dengan menyebarkan aliran sesat atau takhayul, atau yang mendorong kegiatan ilegal seperti perjudian dan narkoba, kata kementerian itu di situs webnya, Selasa (10/8).
Penyedia konten tempat karaoke tersebut akan bertanggung jawab untuk mengaudit lagu-lagu tersebut, katanya, menambahkan China memiliki hampir 50.000 outlet hiburan dengan perpustakaan musik dasar lebih dari 100.000 lagu, sehingga menyulitkan operator tempat untuk mengidentifikasi trek ilegal.
Kementerian mengatakan pihaknya mendorong penyedia konten untuk memasok musik "sehat dan membangkitkan semangat" ke tempat-tempat ini.
Bertemu Dubes China, Mendes Dorong Kerja Sama Pengentasan Daerah Tertinggal
PM Spanyol Minta China Ambil Peran Lebih Besar di Panggung Global
China Umumkan 10 Insentif Baru untuk Taiwan, Apa Saja?
China sangat mengatur dan menghapus konten seperti kekerasan, pornografi, atau komentar sensitif secara politik dari media sosial dan situs web dan dalam beberapa bulan terakhir menghukum streaming langsung ke platform video karena menghosting konten yang dianggapnya berselera rendah.
Keyword : ChinaTempat KaraokeLagu Ilegal