Mau Divaksin, Tapi Belum Punya NIK, Lapor Ke Dinas Dukcapil

Jum'at, 06/08/2021 21:48 WIB

Jakarta, Jurnas.Com - Masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) supaya segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat. Hal ini agar penerbitan NIK dapat segera diadakan, sehingga dapat dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, usai menyaksikan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, pada Jumat (6/8/ 2021).

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan.

Dia menjelaskan, dengan laporan tersebut maka Dinas Dukcapil akan segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan. Imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi kepada Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan. Menurutnya, bila hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapatkan anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.

“Mengajak Dinas Dukcapil ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa menyambut kedatangannya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya