Senin, 14/11/2016 18:15 WIB
Jakarta - DPR/" style="text-decoration:none;color:red;">Komisi III DPR menolak untuk menghadiri undangan Polri dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasanya, komisi yang membidangi hukum itu terjebak dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua DPR/" style="text-decoration:none;color:red;">Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengatakan, kehadiran Komisi III dalam gelar perkara nanti justru akan menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Sebab, kehadiran Komisi III tidak memiliki urgensi dalam gelar perkara tersebut.
DPR Ingatkan Aparat Jangan Bikin Wajib Pajak Takut
Ketua DPR: Parlemen Jembatan Aspirasi Rakyat dan Kebijakan Kawasan ASEAN
Ketua DPR Harap Pengganti Nanik Mampu Benahi Kinerja BGN
Keyword : Komisi III DPR DPR Gelar Perkara Ahok Polri Desmon J Mahesa Ahok