Senin, 14/11/2016 18:15 WIB
Jakarta - DPR/" style="text-decoration:none;color:red;">Komisi III DPR menolak untuk menghadiri undangan Polri dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasanya, komisi yang membidangi hukum itu terjebak dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua DPR/" style="text-decoration:none;color:red;">Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengatakan, kehadiran Komisi III dalam gelar perkara nanti justru akan menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Sebab, kehadiran Komisi III tidak memiliki urgensi dalam gelar perkara tersebut.
Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi
Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta
Legislator PDIP: Majalah Parlementaria Jembatan DPR dengan Publik
Keyword : Komisi III DPR DPR Gelar Perkara Ahok Polri Desmon J Mahesa Ahok