Senin, 14/11/2016 18:15 WIB
Jakarta - DPR/" style="text-decoration:none;color:red;">Komisi III DPR menolak untuk menghadiri undangan Polri dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasanya, komisi yang membidangi hukum itu terjebak dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua DPR/" style="text-decoration:none;color:red;">Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengatakan, kehadiran Komisi III dalam gelar perkara nanti justru akan menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Sebab, kehadiran Komisi III tidak memiliki urgensi dalam gelar perkara tersebut.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Keyword : Komisi III DPR DPR Gelar Perkara Ahok Polri Desmon J Mahesa Ahok