Senin, 14/11/2016 18:15 WIB
Jakarta - DPR/" style="text-decoration:none;color:red;">Komisi III DPR menolak untuk menghadiri undangan Polri dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasanya, komisi yang membidangi hukum itu terjebak dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua DPR/" style="text-decoration:none;color:red;">Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengatakan, kehadiran Komisi III dalam gelar perkara nanti justru akan menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Sebab, kehadiran Komisi III tidak memiliki urgensi dalam gelar perkara tersebut.
Karhutla Meluas, Ketua DPR Minta Penanganan Satu Kendali
Lasarus Minta Anggaran Kemenhub Disusun Sesuai Kebutuhan Daerah
Iman Sukri: RUU Reforma Agraria Mendesak Hadir untuk Atasi Konflik Lahan
Keyword : Komisi III DPR DPR Gelar Perkara Ahok Polri Desmon J Mahesa Ahok