Korupsi Pemkab Indramayu, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi

Rabu, 04/08/2021 10:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi IV, Dedi Mulyadi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ade Barkah Surahman selaku mantan Anggota DPRD Jawa Barat yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Dedi Mulyadi (ANGGOTA DPR RI)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik KPK kepada mantan Bupati Purwakarta itu. Namun, setiap saksi yang diperiksa KPK diduga kuat mengetahui praktik korupsi yang sedang diusut. Terlebih, Dedi juga sempat menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2016–2019.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Aisyah bersama anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman sebagai tersangka. Siti Aisyah diduga menerima suap Rp1,050 miliar, sedangkan Ade Barkah diduga menerima Rp750 juta.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebutkan bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jabar lain, di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya