Selasa, 03/08/2021 13:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan langkah-langkah vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Lantaran, ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang memiliki resiko tinggi terpapar dan bergejala berat. SE dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Senin (2/8/2021).
"Melalui aturan tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19, agar segera mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Widyawati, Selasa (3/8/2021).
DPR Minta Kemenkes Pastikan Layanan Kesehatan Optimal Selama Ramadan
Kemenkes Diminta Perbaharui Protokol Kesehatan Hadapi Kasus Superflu
Kemenkes Diminta Bentuk Tim Antisipasi Penyakit Pasca Bencana Sumatera
Keyword : KemenkesIbu HmailVaksinasi Covid-19