Sabtu, 31/07/2021 14:15 WIB
Kuala Lumpur, Jurnas.com - Raja Malaysia memperpanjang keadaan darurat di negara bagian timur Sarawak hingga Februari 2022 untuk menangguhkan pemilihan daerah di tengah pandemi COVID-19.
Malaysia berada di bawah aturan darurat secara nasional untuk mencegah penyebaran COVID-19. Aturan tersebut akan berakhir pada Minggu 1 Agustus 2021.
Bernama melaporkan, mengutip lembaran pemerintah bahwa keadaan darurat di Sarawak akan diperpanjang hingga 2 Februari tahun depan.
Raja Al-Sultan Abdullah memutuskan bahwa keadaan darurat adalah untuk menangguhkan pemilihan negara bagian untuk mencegah peningkatan lebih lanjut dalam penyebaran COVID-19.
Efek Boikot Produk Israel, KFC Malaysia Tutup Gerainya untuk Sementara
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
Interpol: Perdagangan Manusia di Asia Tenggara Kini Jadi Krisis Global
Masa jabatan dewan legislatif Sarawak telah berakhir pada 6 Juni. Keadaan darurat nasional mencegah diadakannya pemilihan dan memungkinkan masa jabatan diperpanjang.
Infeksi COVID-19 Malaysia telah menyebar dengan cepat dalam beberapa pekan terakhir. Kasus harian mencapai rekor 17.405 minggu ini, dan jumlah total infeksi mencapai 1.095.486 pada hari Jumat. (Reuters)