Jum'at, 30/07/2021 13:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyoroti adanya dugaan oknum yang berbisnis donor plasma konvalesen dengan tarif Rp20 juta.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena, aparat penegak hukum harus menindak tegas kabar yang diungkap oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur tersebut.
"Apakah ada yang membisniskan apalagi sampai urusan penipuan seperti ini, aparat diminta bertindak. Ini enggak boleh sampai dibisniskan," kata Melki kepada wartawan, Jumat (30/7).
Politikus Golkar itu menekankan, donor plasma konvalesen itu seharusnya dijadikan sebagai ajang peduli antar masyarakat. Khususnya, bagi mereka penyintas Covid-19 kepada pasien yang tengah berjuang dalam penyembuhan dari virus tersebut.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
"Plasma konvalesen kan bersifat sosial, itu adalah sebagai sesama manusia saling bantu dan tolong menolong. Aspek kemanusiaan lah," tandasnya.
Penipuan plasma darah ini bermula saat keluarga pasien Covid-19 yang sangat membutuhkan plasma darah konvalesen sering menyebar pelbagai pengumuman terkait kebutuhannya di media sosial. Pun dengan beragam kualifikasi, mulai dari penyintas, usia produktif, hingga golongan darah yang sama.
Dalam pengumuman itu, kerap ditulis kontak narahubung anggota keluarga pasien. Dari situ lah, penipu memanfaatkan kesempatan. Penipu berupaya mengontak dan menawarkan plasma darah konvalesen yang dianggap sesuai dengan permintaan.