Rabu, 28/07/2021 15:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Aksi main hakim sendiri dilakukan JA (47) yang memukul tetangganya sendiri berinisial AH (59) hanya karena kotoran anjing. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Iptu Bintang, Rabu (28/7/2021).
Penembakkan Dekat Gedung Putih, Satu Tersangka Tewas
Formappi Kembali Tagih KPK Tahan Tersangka CSR BI
Kemlu RI: 7 WNI Tewas dalam Insiden Kapal Tenggelam di Perak Malaysia
Keyword : Kotoran Anjing Tetangga Korban Tewas Tersangka