Rabu, 28/07/2021 15:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Aksi main hakim sendiri dilakukan JA (47) yang memukul tetangganya sendiri berinisial AH (59) hanya karena kotoran anjing. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Iptu Bintang, Rabu (28/7/2021).
25 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Sepekan Terakhir
Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG
Ledakan Pabrik Gas Tewaskan 13 Orang, Termasuk Pekerja Asing
Keyword : Kotoran Anjing Tetangga Korban Tewas Tersangka