Selasa, 27/07/2021 16:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Satu orang tersangka penjual tiket pesawat dan tes PCR palsu berinisial FN diringkus pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan tersangka mematok harga Rp700 ribu untuk satu buah surat PCR palsu yang digunakan sebagai syarat perjalanan jauh.
Hal ini sesuai dengan aturan Satgas Covid-19 untuk minimal membawa tes PCR H-2 atau swab antigen H-1 serta bukti vaksinasi tahap satu dalam setiap syarat melakukan perjalanan.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Keyword : PCR PalsuPolda MetroCalon Penumpang