KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Bupati Talaud

Selasa, 27/07/2021 15:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip selama 30 hari.

Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM (Sri Wahyumi) untuk 30 hari kedepan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan kepada Wahyumi diperlukan agar Tim Penyidik KPK memaksimalkan pemberkasan perkara,

Sebelumnya, Sri Wahyumi ditangkap dan ditahan oleh KPK beberapa saat setelah ia bebas dari lapas kelas II A Tangerang pada 29 April lalu.

Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Namun, hukuman itu dipotong setelah Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan dikabulkan.

Sri kembali ditahan pada hari yang sama karena ada proses penyidikan baru. Kasus tersebut berupa dugaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud.

TERKINI
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari