Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Rp500 Juta dari Walkot Cimahi

Senin, 26/07/2021 21:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima uang dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp500 juta.

Penerimaan uang itu diakui Robin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Awalnya, jaksa pada KPK bertanya soal penerimaan uang oleh Robin dari Ajay. "Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?," tanya jaksa kepada Robin di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (26/7/2021).

"Ada," jawab Robin.

Jaksa kemudian bertanya soal jumlah uang yang diterima Robin dari Ajay.  "Total Rp 500 juta," kata Robin kepada Jaksa.

Dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK membeberkan penerimaan uang dari Ajay terhadap Robin sebesar Rp 505 juta. Dewas menyebut dari Rp 505 juta, Robin mrndapat jatah Rp 80 juta. Sementara sisanya Rp 425 juta masuk ke kantong pengacara Maskur Husain.

Permintaan uang yang dilakukan Robin terhadap Ajay juga sempat terungkap dalam sidang kasus suap terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 19 April 2021.

Saat itu, Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno yang dihadirkan sebagai saksi mengaku soal adanya permintaan uang Rp 1 miliar terhadap Ajay yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari lembaga antirasuah. Permintaan uang itu agar Ajay tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain soal peneriman uang dari Ajay, Jaksa KPK juga menyelisik penerimaan uang lainnya yang diterima Robin. Jaksa bertanya kepada Robin soal penerimaan uang dari Aliza Gunado. Aliza merupakan pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus suap penanganan perkara di KPK

"Aliza Gunado?," tanya jaksa.

"Tidak," kata Robin.

Begitu juga sata ditanya apakah Robin menerima uang terkait kasus Lampung, Robin mengaku tidak pernah. Sementara soal penerimaan uang dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Robin mengakuinya.

"Dari Rita sesuai kontrak dengan Maskur, ada. Maskur lawyernya," kata Robin.

Hanya saja baik jaksa KPK maupun Robin tak merinci soal jumlah uang dari Rita Widyasari. Namun dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewas KPK menyebut Rita memberikan uang Rp 5,1 miliar terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali.

Dewas menyebut, dari Rp 5,1 miliar, Robin menerima 220 juta sementara sisanya Rp 4,88 miliar diterima Maskur Husain.

TERKINI
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan