Kasus Penistaan Agama Harus Terus Dikawal

Minggu, 13/11/2016 13:16 WIB

Penanganan kasus penistaan agama (Surah Al Maidah Ayat 51) oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu harus terus dikawal.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bakhri mengatakan, kasus penistaan atau penodaan agama yang dilakukan Ahok sesungguhnya mudah diselesaikan.

"Delik hukum pidananya sudah jelas. Pasal 156a KUHP secara tegas mengatur soal penistaan atau penodaan agama. Pasal 156a merupakan isi dari Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," Katanya di Rumah Amanah Rakyat (RAR), Jakarta, Minggu (13/11).

Rektor UMJ juga menilai sudah jelas bahwa Ahok melanggar pasal dan ayat-ayat tersebut, bahkan Ahok sudah melakukan kejahatan berbentuk penistaan agama Islam di ruang keterbukaan dan mengajak orang-orang ‘untuk tidak percaya’ pada kebenaran kitab suci Al Qur’an (isi Surah Al Maidah ayat 51).

Hal ini berdampak pada kemarahan umat Islam yang berujung pada gangguan ketertiban umum secara luas. Karena itu, Syaiful meminta agar proses penegakan hukum harus terfokus pada delik hukum sebagaimana termaktub dalam pasal dan ayat penistaan atau penodaan agama.

Proses hukum harus merujuk pada 2 (dua) elemen tersebut ada penista agama yaitu saudara Ahok, kemudian perbuatannya yang sifatnya mengajak orang Islam untuk tidak ber-agama.

"Jadi, jangan pernah melakukan penistaan tersebut di wilayah umat Islam. Sama halnya, pendeta mengajak umat Nasrani untuk memilih pemimpin dari golongannya sendiri dan ulama mengajak umat muslim untuk memilih pemimpin yang seiman, namun dilakukan di ruangnya masing-masing," katanya.

Syaiful menuturkan Kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok masuk dalam kategori Delik Formil, dimana ketika memenuhi 2 (dua) unsur yaitu pelaku (Ahok secara pribadi) dan alat pembuktiannya (perbuatan menistakan terhadap Surah Al Maidah ayat 51) dan itu ada, sehingga selesai dapat dikategorikan penistaan atau penodaan terhadap kita suci Al Qur’an.

"Jadi bukan lagi menfasirkan dengan membolak-balikkan pemaknaan atas pernyataan tersebut, sekali lagi ini adalah delik formil dan hukum pidana, dan bukan delik materil yang menyangkut perasaan dan lainnya," katanya

TERKINI
Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Diganti Kelas Rawat Inap Standar KPK Periksa Windy Idol Terkait Pencucian Uang Hasbi Hasan Sahroni Kembali Aktif Pimpin HDCI Pasca Pemilu: Bukti Komitmen Netralitas Klub MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman