Senin, 26/07/2021 19:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita harus segera melakukan langkah yang cepat dan terukur terhadap aduan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang mengusulkan pencabutan izin usaha PT Kebun Tebu Mas (KTM).
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih kepada wartawan, Senin (26/7).
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu pada tanggal 15 Juli 2021 juga mengirimkan surat serupa.
“Jika memang ada surat dari APTRI seperti itu, maka ini sudah di titik nadir dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Perindustrian. Terlebih, saya melihat pengaduan seperti ini terkai PT KTM sudah banyak. Jadi, tidak perlu ragu-ragu untuk dilakukan investigasi,” ujar Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih.
Hari Ular Sedunia Diperingati Setiap 16 Juli, Ini Sejarahnya
10 Negara dengan Skuad Termahal di Piala Dunia 2026
16 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Demer menjelaskan, dalam surat yang ditandatangani oleh Sunardi Edy Sukamto selaku koordinator pelaksana harian DPP APTRI menyatakan sikap dan permohonan kepada Menperin mencabut izin usaha PT KTM dengan empat alasan.
Pertama, PT KTM tidak menepati janji atas kewajiban menambah luas tanam tebu sesuai dengan persyaratan. Kedua, PT KTM memaksakan dengan cara-cara kotor untuk memperoleh izin impor bahan baku pembuatan gula rafinasi.
Selanjutnya, dalam poin ketiga berisi tuntutan agar PT KTM tidak menambah luas lahan dan tidak merusak harga beli tebu dengan cara mematok harga pembelian tebu yang tinggi.
Terakhir, PT KTM diduga melakukan penimbunan gula rafinasi sesuai sidak Polda Jatim. Namun, saat wartawan mengkonfirmasi surat tersebut kepada Sunardi Edy Sukamto melalui telepon selulernya belum memberikan jawaban.