Rabu, 21/07/2021 15:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pengambilalihan ini perlu dilakukan Presiden, jika Pimpinan dan Sekjen KPK mengabaikan atau tidak melakukan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman atas maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan penetapan hasil asesmen TWK pegawai KPK.
"Jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan, maka saran ini akan kami berikan kepada Presiden. KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif, Presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN. PPK di lembaga adalah delegasi presiden. Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia, maka kepada Presiden kami sarankan take over kewenangan," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).
Selain itu, Presiden disarankan membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Presiden juga diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," paparnya.