Jum'at, 11/11/2016 21:42 WIB
Jakarta - Rumah milik tersangka Meizi Syelfia (MS) dalam kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan, disita penyidik Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan, rumah tersebut ditaksir berharga Rp5 miliar.
Rumah yang disita itu seluas seluas 400 meter persegi itu terletak di Kompleks Vimala Hills, Jalan Kinabalu Elok Nomor 09 Sukamahi, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rumah ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang tersangka.
Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
Keyword : Kasus Pungli Kemenhub Polda Metro Jaya