Jum'at, 11/11/2016 13:33 WIB
Samarinda - Usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait peminjaman dana sebesar Rp337 Miliar kepada sejumlah perbankan untuk menutupi defisit anggaran APBD 2016, telah disetujui oleh DPRD Kaltim. Namun, setelah dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri mendapat penolakan untuk melakukan peminjaman dana.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan bahwa hasil konsultasi Pemprov Kaltim bersama dengan DPRD Kaltim ke Kemendagri yang tidak membuahkan hasil tersebut, akhirnya memaksakan Pemprov Kaltim untuk melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah program kegiatan. Seperti, proyek infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Golkar Yakin Gubernur Jatim Mampu Redam Gejolak Demo
Prabowo Sindir Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar: Maung Rp700 Juta
KPK Cecar Putri Eks Gubernur Kaltim Soal Penerbitan IUP