DPR Sahkan RUU Otsus Papua

Kamis, 15/07/2021 12:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Paripurna DPR menyetujui Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua (RUU Otsus Papua).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Daco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco ke anggota Dewan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang kemudian diikuti ketuk palu oleh Dasco.

Sebelumnnya, Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Komaruddin Watubun menyampaikan laporan sejumlah perubahan pasal termasuk pasal baru dalam rapat paripurna DPR tersebut.

"Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, sehingga jumlahnya 20 pasal," kata Watubun.

Adapun rapat paripurna kali ini dihadiri 335 dari 575 anggota DPR, baik hadir secara fisik maupun virtual. Sedangkan sebanyak 240 anggota DPR absen.

Perwakilan pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas