Rabu, 14/07/2021 14:37 WIB
Jakarta, Jurnas.Com - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat telah memberikan sanksi terhadap 42 perkantoran/perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam periode 3-12 Juli 2021.
Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, dalam periode tersebut inspeksi mendadak (sidak) dilakukan terhadap 51 perkantoran atau perusahaan.
"Kami ingin memastikan kebijakan operasional untuk kategori kritikal, esensial dan non-esensial betul-betul dipatuhi sebagai upaya mengatasi pandemi COVID-19," ujarnya, Rabu (14/7).
Kartika merinci, lima perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara, 22 dikenakan sanksi teguran tertulis dan 15 perkantoran dilarang beroperasi hingga PPKM Darurat berakhir.
Ini Daftar 5 Perusahaan di Kalbar yang Kena Sanksi Pembekuan Izin
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
DPR Desak Audit Korporasi untuk Bongkar Dalang Karhutla
"Masih ada kita temukan kantor non-esensial yang beroperasi dan memperkerjakan karyawan tanpa mematuhi protokol kesehatan," terangnya.
Ia menambahkan, semua ketentuan operasional kantor atau perusahaan wajib dipatuhi karena para pelanggar aturan bisa dijerat secara pidana.
"Kebijakan ini diberlakukan untuk keselamatan bersama. Sanksi tegas pasti diberikan bagi pelanggar aturan tanpa pandang bulu," tandasnya.
Keyword : Jakarta Pusat PPKM Darurat Perusahaan Kartika Lubis