Polisi Tetapkan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, 08/07/2021 16:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung menetapkan status tersangka terhadap artis cantik Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dalam kasus narkotika. Selain itu, sang sopir juga ikut menjadi tersangka.

Hal tersebur diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tiga orang jadi tersangka yang pertama inisial ZN, laki-laki 43 tahun, dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari dan juga membantu dikediaman dua tersangka lain," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7).

Yusri mengatakan, Nia dan Ardi kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009. Polisi sendiri hingga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

"Ini masih awal karena kami masih baru saja. Kota lihat nanti perkembangan dari perkara ini," pungkas Yusri.

TERKINI
Sumpah Warga Binaan, Lapas Kotabumi Tegaskan Tanpa Narkoba dan Pungli Jelang Pledoi, Tagar Kawal Ibam Trending di Media Sosial Pelaku Hingga Penadah Jambret Handphone WNA Jerman Berhasil Ditangkap Hukuman Petinggi Wilmar Group Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara