Rabu, 07/07/2021 18:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menindaklanjuti pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Atas dasar itu, KPK meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan rasuah. Di mana, setiap keluhan yang diterima KPK melalui platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK akan dianalisis oleh tim pengelola.
Dari analisis tersebut, jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, KPK akan menindaklanjutinya dengan meneruskan laporan masyaralat kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat untuk didalami.
"Jika dari keluhan yang disampaikan masyarakat berindikasi tindak pidana, maka KPK dapat saja menindaklanjuti laporan tersebut. Tim pengelola akan meneruskan laporan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat untuk didalami," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (7/7).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Ioi mengatakan bahwa erkait penanganan pandemi Covid-19 terdapat dua fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat. Pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.
"Sedangkan, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19," katanya.
Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di flatform tersebut. Ipi memastikan, KPK akan menampung dan menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan masyarakat tersebut.
"Keluhan yang masuk akan dianalisis oleh tim pengelola JAGA untuk kemudian diteruskan kepada instansi terkait apakah kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan tersebut. KPK akan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan tersebut," katanya.
Dalam kesempatan ini, Ipi menekankan, KPK terus mengawal dan mengawasi penyaluran bansos. Untuk itu, lembaga antikorupsi mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menyunat atau mengambil keuntungan pribadi terkait program yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak pandemi tersebut.
"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Ipi.
KPK mengingatkan berbagai program pemulihan ekonomi nasional, termasuk bansos harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta partisipasi publik.
Hal ini penting agar kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara dan sejumlah pejabat Kemsos lainnya tidak terulang kembali.
"KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," kata Ipi.