Rabu, 07/07/2021 15:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Selama PPKM Darurat berlangsung sejak diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) lalu, aparat gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah menemukan sejumlah perusahaan diluar sektor esensial dan kritikal yang tetap memaksakan pegawainya untuk masuk bekerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut terdapat ratusan perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dan menerima sanksi lantaran tetap buka di masa PPKM Darurat.
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
7 Lelucon April Mop Perusahaan Besar yang Pernah Menghebohkan Dunia
KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim Terkait Korupsi Cukai
Keyword : Disegel Perusahaan PPKM Darurat