Rabu, 07/07/2021 15:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Selama PPKM Darurat berlangsung sejak diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) lalu, aparat gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah menemukan sejumlah perusahaan diluar sektor esensial dan kritikal yang tetap memaksakan pegawainya untuk masuk bekerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut terdapat ratusan perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dan menerima sanksi lantaran tetap buka di masa PPKM Darurat.
DPR Desak Audit Korporasi untuk Bongkar Dalang Karhutla
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla hingga Izin Usaha Dibekukan
Komisi VI Dukung Optimalisasi Aset BUMN, Swasta Diminta Dilibatkan
Keyword : Disegel Perusahaan PPKM Darurat