Rabu, 07/07/2021 15:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau yang lebih dikenal dengan Kemitraan, mendorong pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang digelontorkan pemerintah seiring dengan masa Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengawasan ketat ini diperlukan lantaran pemberian dana bansos Covid-19 yang mementingkan kecepatan dan keterjangkauan luas membuat pengawasan akuntabilitas kurang diperhatikan.
Apalagi, Presiden Joko Widodo memberikan mandat bahwa bulan Juli, semua bantuan sosial terkait Covid-19 harus segera disalurkan.
"Akuntablitas justru sangat penting untuk memastikan uang negara dan daerah yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 benar-benar sampai ke masyarakat. Dalam kondisi luar biasa darurat seperti sekarang, dibutuhkan kerja sama terpadu yang luar biasa untuk kegiatanpengawasan akuntabilitas," kata Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M. Syarif dalam keterangannya, Rabu (7/7).
Kemensos-BPS Percepat Pembaruan DTSEN, Penyaluran Bansos Bakal Lebih Cepat
Prabowo Dijadwalkan Terima SBY dan Jokowi di Istana Sore Ini
Mensos Dorong Penerima Bansos jadi Anggota Kopdes Merah Putih
Syarif memaparkan bahwa pada Juni 2020, jumlah dana Covid-19 yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 405 triliun yang dibagi dalam empat bidang.
Di antaranya, kesehatan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat (KUR) Rp 70 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.
Dalam perkembangannya, menurut Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas, total dana Covid-19 mencapai Rp 1.035,2 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari APBN sebanyak Rp 937,42 triliun, APBD sebesar Rp 86,36 triliun, sektor moneter sebesar Rp 6,50 triliun. Selain itu, BUMN dengan total anggaran sebesar Rp 4,02 triliun, BUMD sekitar Rp 320 miliar, dan yang berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp 625 miliar.
Mengingat keempat bidang sasaran pemanfaatan dana Covid-19 sangat luas dan mencakup seluruh Indonesia, Syarif menyatakan pentingnya kelengkapan data, transparansi dan pengawasan yang teliti dalam penggunaannya.
Hal ini untuk mencegah terjadinya manipulasi, korupsi dan ketidaktepatan sasaran pembelanjaan.
“Dari keempat bidang ini, yang paling rawan dimanipulasi adalah jaring pengaman sosial,
insentif perpajakan, KUR, dan program pemulihan ekonomi nasional karena data masing-masing kementerian dan pemda sangat berbeda," kata Laode
Dia mengatakan, jumlah orang miskin di Kementerian Sosial berbeda dengan data di kementerian lain dan data di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Ketidakjelasan data akan memudahkan pemburu rente mengondisikan penerima insentif pajak, KUR, dan program pemulihan ekonomi kepada orang dekat atau yang tak berhak atau malah dinikmati pengusaha besar.
"Namun demikian, yang perlu diawasi secara ketat adalah komponen insentif perpajakan dan KUR, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), karena pemanfaatannya akan sarat dengan conflict of interest (benturan kepentingan), karena kriteria penerima tidak jelas dan gampang untuk dimainkan," papar Syarif.
Selain itu, faktor lain yang membuat dana Covid-19 rentan diselewengkan adalah mudahnya pengadaan barang dan jasa (PBJ) di masa pandemi.
Dikatakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang intinya memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk melakukan penunjukan langsung dan melakukan pekerjaan swakelola selama harganya wajar.
Keleluasaan seperti ini dapat membuka peluang kolusi dengan penyedia barang/jasa, penggelembungan nilai (markup), dan kemungkinan suap (kickback), serta konflik kepentingan dalam PBJ.
"Untuk itu, jika tidak diawasi dengan ketat, sistem seperti ini dapat menimbulkan moral hazard dan penyelewengan yang masif," katanya.
Untuk mencegah penjarahan dana Covid-19 yang terstruktur, Kemitraan merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah mempersiapkan anti-corruption safeguards dana COVID-19 dengan serius.
Anti-corruption safeguards harus memuat sejumlah hal. Di antaranya, petunjuk yang jelas tentang model penganggaran agar sesuai dengan peruntukannya dan melarang tegas model penganggaran yang memiliki aroma konflik kepentingan.
Kemudian, kata Syarif, dari segi pengadaan barang/jasa, meski diperbolehkan penunjukan langsung dan swakelola, para pejabat harus mengikuti Surat Edaran KPK Nomor 8/2020 yang melarang dengan tegas persekongkolan, penyuapan, gratifikasi, konflik kepentingan, kecurangan, malaadministrasi, dan tidak boleh membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam hal pemberian bantuan, Syarif mengingatkan harus mendahulukan masyarakat yang betul-betul miskin dan yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena telah dipadu-padankan dengan nomor induk kependudukan di KTP.
Setelah itu, dapat disusul dengan "masyarakat miskin baru" yang diakibatkan kehilangan pekerjaan akibat Covid-19. Pemerintah juga harus memiliki kebijakan jelas dan konsisten dari pusat sampai daerah terkait dana bantuan Covid-19.
"KPK, Polri, dan Kejaksaan tdak boleh melakukan pembiaran jika terjadi pelanggaran hukum dan malaadministrasi. Harus segera diselidiki agar menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan," katanya.
Syarif mengingatkan, dalam sejarah Indonesia hingga hari ini, hampir tidak ada dana stimulus ekonomi dan dana bantuan bencana di Indonesia yang seratus persen selamat dari korupsi.
Dicontohkan, hingga saat ini masih ada pertanyaan yang belum terjawab tentang sisa dana tsunami Aceh sebesar Rp 5 triliun pada tahun 2005 karena mekanisme akuntabilitas yang tidak jelas.
Dalam dana bantuan gempa Lombok, anggota DPRD Kota Mataram yang menghimpun dana bencana didakwa melakukan korupsi.
Kemudian, mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dan Freddy Lumban Tobing didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 12,33 miliar dalam pengadaan penanganan virus flu burung.
Terakhir, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sekitar Rp 32,2 miliar dari korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Pengalaman mengajarkan, `di mana ada uang di situ ada pemburu rente`," ungkap Syarif.
Keyword : Kemitraan PPKM Bansos Covid-19 Joko Widodo