Senin, 05/07/2021 10:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi yang hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat.
STRP diperuntukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.
"Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis keterangan melalui akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).
Berikut sejumlah syarat membuat STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal baik dalam rangka perjalanan dinas ataupun rutinitas kerja:
Pramono Soroti Komunikasi BUMD Belum Berjalan Baik Karena Ego Tinggi
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Cerah pada Pagi Hari
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembegalan Anggota Damkar di Jakut
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).
3. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)
4. Foto berwarna ukuran 4x6 (dilampirkan di surat tugas)
Sedangkan untuk warga dengan keperluan mendesak, maka syarat untuk membuat STRP antara lain:
1. KTP pemohon
2. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, maka dapat melanjutkan dengan:
1. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan
3. Proses verifikasi berkas
4. Proses penerbitan oleh DPMPTSP
5. Pengunduhan STRP
"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone anda ke petugas," tukasnya.
Keyword : STRPJakartaPPKM Darurat