Suap Politikus Demokrat, Kadinas Tata Ruang Sumbar Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 09/11/2016 22:30 WIB

Jakarta - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat (Sumbar), Suprapto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suprapto juga dituntut dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suprapto dinilai terbukti menyuap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana senilai Rp 500 juta. Pemberian uang bersama-sama dengan pengusaha bernama Yogan Aksan itu dimaksudkan agar Putu membantu mengurus penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/11).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencoreng citra PNS, dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata jaksa menerangkan hal yang meringankan.

TERKINI
Video CCTV Beredar, Fans Jijik dengan Aksi Kekerasan Sean Diddy Combs terhadap Cassie Ventura Cassie Ventura `Disiksa` Sean Diddy Combs, Inilah Fakta Tuduhan Pelecehan Seksual Selama Satu Dekade Thiago Motta Galau, Pindah ke Juventus atau Tetap Bertahan di Bologna Pukuli Cassie Ventura, Alex Fine Sindir Sean Diddy Combs `Bukan Seorang Pria`