Kamis, 01/07/2021 19:29 WIB
Denpasar, Jurnas.com – Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru menyebutkan bahwa BKN akan kembali menggulirkan ajang BKN Award 2021 bagi Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) sebagai Instansi Pengelola Kepegawaian terbaik dari penilaian indeks implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meliputi: Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan; Pengadaan ASN; Pengangkatan ASN; Pangkat; Jabatan; Pola Karier; Pengembangan Karier ASN; Mutasi; Penilaian Kinerja; Penggajian, tunjangan, dan fasilitasi; Penghargaan; Disiplin; Cuti; Kode Etik; Pemberhentian; Jaminan Pensiun dan Hari Tua; Pensiun; dan Perlindungan.
“Berdasarkan unsur penilaian Indeks NSPK Manajemen tersebut, BKN menetapkan 5 (lima) kategori penilaian BKN Award 2021, yakni: Perencanaan kebutuhan, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun (kategori I); Implementasi SAPK dan Pemanfaatan CAT (Kategori II); Penilaian kompetensi (Kategori III); Implementasi Penilaian Kinerja (Kategori IV); dan Komitmen pengawasan dan pengendalian (Kategori V),” terang Otok.
Ini merupakan tahun ketujuh sejak BKN Award diluncurkan pada tahun 2015 dengan tujuan untuk memacu kinerja K/L/D dalam melaksanakan delapan belas elemen penilaian indeks implemetasi NSPK manajemen ASN.
Wamentrans Harap ASN Bangga Berkontribusi Membangun Kesejahteraan Rakyat
KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait OTT ASN BPK
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Untuk itu, BKN yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional akan memberikan apresiasi kepada instansi yang berhasil menjalankan masing-masing butir manajemen tersebut.
Pemenang BKN Award 2021 diumumkan dalam forum evaluasi pengelolaan manajemen kepegawaian se-Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2021 yang diselenggarakan secara hybrid, Kamis (1/7/2021).
Adapun instansi pemenang BKN Award 2021 ditetapkan berdasarkan masing-masing kategori instansi, yakni Instansi Pusat melingkupi Kementerian dan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK); dan Instansi Daerah meliputi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Pemerintah Kota sebagai pelaksana manajemen ASN berdasarkan keunggulan di masing-masing kategori penilaian.