Kamis, 01/07/2021 13:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari pemasok dan pengepul jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor dengan berat 529 kilogram. Dari hasil pengembangan, tim penyidik menemukan 7 hektar ladang ganja di Gunung Leuser, Aceh.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengungkap dalam pengungkapan awal 9 Juni 2021 kemarin penyidik mengamankan barang bukti berupa 198 bungkus ganja dengan berat 223,95 kilogram.
"Tim melaksanakan pengembangan pada Kamis (24/6/2021) dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sembilan karung yang berisi 280 bungkus seberat 3044,60 kilogram," ungkap Jayadi, Kamis (1/7/2021).
Terdapat empat tersangka yang diamankan pada proses pengembangan tersebut yakni IB (42), MA (35), RD (37), dan IS (44). Dari keempat tersangka itu diketahui mereka memiliki ladang ganja di daerah Aceh.
Jemaah Haji Aceh 2026 Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp9,2 Juta Per Orang
Kemenag Minta Maaf, Jelaskan Konteks Busana Adat Aceh Dipakai Menag
Menteri PPA Kecam Keras Dugaan Penganiayaan terhadap Anak di Daycare Aceh
"Tim melakukan penyisiran di Gunung Leuser, dan menemukan ladang ganja di daerah Beutong Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya dengan luas 7 hektar," sambungnya.
Jayadi melanjutkan, jika diakumulasikan ladang hektar tersebut nantinya akan menghasilkan 630 ribu barang ganja kering dengan berat 210,529 ton. Diperkirakan, harga per kilogramnya dijual seharga Rp4 juta dan jika diakumulasikan seluruhnya mencapai Rp842 miliar.
"Selanjutnya, ladang ganja dimusnahkan dengan mencabut pohon ganja dan membakarnya," pungkasnya.