RUU "Elang Maut" AS Ditentang Partai Republik

Selasa, 29/06/2021 10:21 WIB

Washington, Jurnas.com - Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, menentang rancangan undang-undang `Ensuring American Global Leadership and Engagement Act,` atau Eagle Act (Aksi Elang).

RUU yang diusulkan oleh Partai Demokrat tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing dari China, dan mendorong Beijing menaati hak asasi manusia.

Dikutip dari Reuters pada Selasa (29/6), keinginan untuk bersikap keras dengan China merupakan salah satu dari sedikit sentimen bipartisan di Kongres AS, yang dikendalikan secara sempit oleh sesama Demokrat dari Presiden Joe Biden.

Namun, kedua pihak tidak setuju tentang cara terbaik untuk berurusan dengan China. Misalnya, Partai Republik keberatan dengan ketentuan dalam Eagle Act yang akan mengesahkan pendanaan untuk inisiatif iklim.

Tetapi Partai Republik juga mengatakan mereka merasa Eagle Act menyerukan terlalu banyak penelitian, dan berpeluang melewatkan untuk mengambil tindakan yang berarti seperti memperketat kontrol ekspor teknologi, dan mengatur akses ke beberapa jenis data pribadi yang sensitif, seperti informasi kesehatan orang Amerika.

"Ini sebagian besar hanya tagihan pesan," kata seorang dewan Partai Republik.

Elang Act sebelumnya diperkenalkan pada Mei lalu oleh Ketua Urusan Luar Negeri Demokrat Gregory Meeks.

Senat pada 8 Juni mengesahkan `US Innovation and Competition Act` atau USICA, yang mengesahkan sekitar US$190 miliar untuk memperkuat teknologi dan penelitian AS, dan menyetujui US$54 miliar untuk meningkatkan produksi AS dan penelitian semikonduktor dan peralatan telekomunikasi.

TERKINI
5 Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan Daftar 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Mengapa Hari Hiu Paus Sedunia Diperingati Setiap 30 Agustus?