Eks Dirdik KPK Ardian Meninggal Dunia Karena Terpapar Covid-19

Minggu, 27/06/2021 13:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Ardian Rahayudi dikabarkan meninggal dunia akibat terpapat atau terkonfirmasi positif covid-19.

Kabar ini dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri. Dia meninggal di rumah sakit Polri Kramat Jati sekitar pukul 05.30 WIB pada Minggu (27/6). .

"Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif Covid-19," kata Ali dikonfirmasi, Minggu.

Ali Fijri menuturkan, Kompol Ardian pernah bertugas sebagai penyidik di KPK kurang lebih selama tujuh tahun. Perwira menengah Polri itu telah menangani berbagai macam perkara korupsi di KPK.

"Beliau 7 tahun bertugas di KPK dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi. Benar pernah menjabat Plh Dirdik," ujar Ali.

Kompol Ardian memang telah dimutasi ke Polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 untuk menjabat Pamen di SSDM Polri. Meski demikian, surat administrasi tersebut hingga kini masih dalam tahap proses.

"Informasi yang kami terima, belum selesai proses adimistrasi penghadapan kembali ke Mabes Polri," ucap Ali.

TERKINI
Ini Doa agar Selamat dan Tenang Selama Perjalanan Jauh Peringatan Hari Puisi Nasional Setiap 28 April, Ini Sejarah dan Tujuannya 28 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Deretan Kecelakaan Kereta Api Paling Mengerikan di Indonesia