Eks Dirdik KPK Ardian Meninggal Dunia Karena Terpapar Covid-19

Minggu, 27/06/2021 13:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Ardian Rahayudi dikabarkan meninggal dunia akibat terpapat atau terkonfirmasi positif covid-19.

Kabar ini dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri. Dia meninggal di rumah sakit Polri Kramat Jati sekitar pukul 05.30 WIB pada Minggu (27/6). .

"Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif Covid-19," kata Ali dikonfirmasi, Minggu.

Ali Fijri menuturkan, Kompol Ardian pernah bertugas sebagai penyidik di KPK kurang lebih selama tujuh tahun. Perwira menengah Polri itu telah menangani berbagai macam perkara korupsi di KPK.

"Beliau 7 tahun bertugas di KPK dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi. Benar pernah menjabat Plh Dirdik," ujar Ali.

Kompol Ardian memang telah dimutasi ke Polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 untuk menjabat Pamen di SSDM Polri. Meski demikian, surat administrasi tersebut hingga kini masih dalam tahap proses.

"Informasi yang kami terima, belum selesai proses adimistrasi penghadapan kembali ke Mabes Polri," ucap Ali.

TERKINI
Mengapa Hari Menjahit Sedunia Diperingati Setiap 13 Juni? Hari Kesadaran Albinisme Sedunia Setiap 13 Juni, Ini Sejarahnya 13 Juni 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Menlu Iran Sebut Kesepakatan dengan AS Tinggal Selangkah Lagi