Kamis, 24/06/2021 21:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup seluruh ruang terbuka hijau (RTH) seperti taman, hutan kota, jalur hijau dan kebun bibit hingga 5 Juli. Penutupan dilakukan guna mencegah klaster baru COVID-19.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Mila Ananda menjelaskan, ada sekitar 111 RTH yang dikelola pihaknya ditambah beberapa taman yang dikelola dinas seperti Taman Lapangan Banteng, Taman Suropati, Taman Menteng dan Taman Situlembang yang mulai ditutup untuk umum.
"Penutupan bertujuan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19," ungkapnya, Kamis (24/6).
Menurut Mila, penutupan ratusan lokasi RTH ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang berlaku sejak 22 Juni 2021.
Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat
Mengapa Hari Anak Jakarta Membaca Diperingati Setiap 24 Agustus?
Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat
"SK Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro," pungkasnya.
Keyword : DKIPertamananRTHDitutupMila Amanda