Senin, 21/06/2021 10:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan angkat bicara soal 20 orang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal MT Ocean Star yang terombang-ambing di perairan Dilli,Timor Leste.
Menurut anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, Peraturan Pemerintah terkait Penempatan dan Pelindungan ABK harus segera dirampungkan.
"Kami kembali mendorong urgensi diundangkannya Peraturan Pemerintah terkait Penempatan dan Pelindungan ABK," kata dia kepada wartawan, Senin (21/6).
Christina menjelaskan, berdasarkan info terakhir yang didapatnya, per Januari 2021, PP tersebut dalam tahap finalisasi di Setneg.
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI
Lima Kali Gagal Mediasi, KLB Dinilai Jalan Keluar Konflik KOWANI
Gagas LBH Digital, Rizki Faisal Dapat Penghargaan dari Wartawan Parlemen
Dia berpendapat, 6 bulan adalah waktu yang cukup untuk penyelesaian tahap ini.
"Berkaca dari kasus terbaru 20 ABK dan banyaknya kasus-kasus lain yang luput dari monitoring saat ini, PP menjadi kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar lagi," jelasnya.
"Semoga pemerintah bisa memahami urgensi PP ABK yang sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi ABK kita," lanjut Christina.
Sementara itu, terkait kondisi 20 orang ABK tersebut, saat ini dalam keadaan aman dan telah terpenuhi kebutuhan logistiknya.
Dengan pasokan bahan bakar, menurut Christina, listrik kapal kembali menyala dan mesin dioperasikan untuk memompa air keluar dari kapal.
"Kami mengapresiasi KBRI Timor Leste dan Bakamla RI yang sigap memberikan bantuan dan memastikan kondisi 20 ABK kita," pungkas politikus Golkar ini.