Senin, 07/11/2016 22:04 WIB
Jakarta - Masa penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk basis eletronik (e-KTP), Sugiharto diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa penahanan mantan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Tersangka S (Sugiharto) hari ini diperpanjangan masa penahanannya selama 40 hari ke depan," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (7/11).
KPK sebelumnya resmi menahan Sugiharto di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur pada Rabu (19/10) lalu. Pada saat ditahan, Sugiharto tampak memakai kursi roda.
Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Denda Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka
Menhaj Lepas 200 Petugas Haji ke Makkah, Minta Maksimal Layani Jemaah
Hampir 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Mayoritas Lansia
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman.