KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka e-KTP

Senin, 07/11/2016 22:04 WIB

Jakarta - Masa penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk basis eletronik (e-KTP), Sugiharto diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masa penahanan mantan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

"Tersangka S (Sugiharto) hari ini diperpanjangan masa penahanannya selama 40 hari ke depan," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (7/11).

KPK sebelumnya resmi menahan Sugiharto di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur pada Rabu (19/10) lalu. Pada saat ditahan, Sugiharto tampak memakai kursi roda.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman.

TERKINI
Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Denda Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka Menhaj Lepas 200 Petugas Haji ke Makkah, Minta Maksimal Layani Jemaah Hampir 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Mayoritas Lansia UNJ Dorong Pengabdian yang Berdampak ke Masyarakat