Senin, 07/11/2016 22:04 WIB
Jakarta - Masa penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk basis eletronik (e-KTP), Sugiharto diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa penahanan mantan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Tersangka S (Sugiharto) hari ini diperpanjangan masa penahanannya selama 40 hari ke depan," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (7/11).
KPK sebelumnya resmi menahan Sugiharto di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur pada Rabu (19/10) lalu. Pada saat ditahan, Sugiharto tampak memakai kursi roda.
Peringatan Hari Bermain Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya
Apa Itu Kanker Prostat? Kenali Gejala, Penyebab, dan Risikonya
Berbagai Gejala Awal Kanker Prostat yang Sering Diabaikan
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman.