Senin, 07/11/2016 22:04 WIB
Jakarta - Masa penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk basis eletronik (e-KTP), Sugiharto diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masa penahanan mantan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Tersangka S (Sugiharto) hari ini diperpanjangan masa penahanannya selama 40 hari ke depan," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (7/11).
KPK sebelumnya resmi menahan Sugiharto di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur pada Rabu (19/10) lalu. Pada saat ditahan, Sugiharto tampak memakai kursi roda.
Trump Disebut-sebut akan Calonkan Nikki Haley sebagai Wakil Presiden
Canary Mission, Situs pro-Israel Tuduh Mahasiswa pro-Palestina Dukung Terorisme
Netanyahu Sebut Negara Teluk dapat Terlibat dalam Pemerintahan di Gaza, UEA Mengecam
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman.